Senin, 05 Maret 2012

Susunan Berkas Pengajuan T2012KHI

DAFTAR DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM REKRUTMEN
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA 
TAHUN 2012 M/1433 H

1. Foto copy KTP diperbesar 2X
2. Asli Lembar Cetakan Form Registrasi Online, Cap Basah dan tanda tangan diatas materai Rp. 6000
Ditempel foto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang putih
3. Fotokopi Ijazah SD, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
4. Fotokopi Ijazah SMP, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
5. Fotokopi Ijazah SMU, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
6. Fotokopi Ijazah Pendidikan Tinggi sesuai peminatan tugas, Dilegalisir sesuai Ketentuan yang berlaku (Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002,Terlampir)
7. Fotokopi SK terakhir, dilegalisir oleh Ka.Bag TU/ Kepegawaian Instansi
8. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
9. Khusus Dokter :
- Fotokopi Sertifikat kegawat daruratan medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
- Fotokopi SIP
10. Khusus Perawat :
- Fotokopi Sertifikat Kegawat daruratan Medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
- Fotokopi SIP (Surat izin Perawat)
11. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat,Cap basah dan dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah di Puskesmas atau RS, Minimal dikeluarkan Bulan Desember 2011 PERHATIAN Lengkapi Dokumen Saudara dengan Baik dan Benar !! Susunan Dokumen Diurut sesuai Nomor Urut Daftar dibawah Ketidaksesuaian antara Dokumen yang dikirimkan dengan Form isian online dan urutan dokumen (1 – 19) dinyatakan TIDAK VALID
12. Fotokopi sertifikat workshop/symposium/ kursus tentang Kesehatan Haji (jika ada), Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
13. Fotokopi SK Sebagai Tim Pemeriksa/Penyelenggara Kesehatan Haji (Jika ada), Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
14. Asli surat izin dari Instansi, Cap Basah (form 1)
15. Asli surat pernyataan tidak hamil bagi petugas wanita, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 2)
16. Asli Surat Pernyataan tidak memahrami/dimahrami, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 3)
17. Asli Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sesuai Kebutuhan saat operasional, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 4)
18. Asli Surat izin dari Suami/Orang Tua/Wali bagi petugas wanita (form 5)
19. Khusus PPIH sansur dan farmasi, asli surat pernyataan mahir mengoperasikan komputer dan jaringan internet (form 6)
20. Asli Surat Pernyataan tidak dalam Proses Hukum (form 7)
UNTUK DIPERHATIKAN !
1. Calon petugas TKHI yang berasal dari unsur daerah (Puskesmas, Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab /Kota, RSUD Propinsi, Swasta di daerah) mengirimkan kelengkapan berkas dokumennya ke PANITIA REKRUTMEN TKHI PROPINSI melalui PO BOX yang telah ditentukan sesuai wilayah kerja Propinsi, untuk dilakukan verifikasi dan validasi dokumen.
2. Calon petugas PPIH dari unsur Pusat maupun Daerah serta TKHI yang berasal dari unsur pusat (UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Unit Utama Kementerian Kesehatan, Unit Utama Kementerian/Lembaga lain/TNI/POLRI, Swasta (khusus PPIH) ) mengirimkan kelengkapan berkas dokumennya ke PANITIA REKRUTMEN PKHI PUSAT melalui PO BOX yang telah ditentukan, untuk dilakukan verifikasi dan validasi dokumen.
3. Dokumen pendaftar harus dikirimkan melalui PO BOX yang telah ditentukan, Dokumen yang tidak mempunyai cap Pos (PO BOX) dinyatakan tidak valid
4. Dokumen hanya dikirimkan SATU KALI, tidak ada pengiriman dokumen susulan atau tambahan
5. Semua Dokumen dikirimkan dalam urutan sesuai dengan daftar dokumen diatas (1 – 20) dan dimasukkan ke dalam MAP sesuai ketentuan warna sebagai berikut :
a. Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis : Map Warna Hijau
b. Perawat : Map warna Merah
c. Sanitasi surveilans : Map warna Biru
d. Apoteker/ Asisten Apoteker : Map warna Kuning
e. Lainnya : Map warna Coklat
6. Bagi Dokter dan Perawat, sertifikat kegawat daruratan medik yang disertakan dalam dokumen hanya Sertifikat yang masih berlaku
7. Ijazah pendidikan tinggi yang dilegalisir sesuai ketentuan, hanya yang sesuai dengan peminatan tugas

Syarat TKHI 2012

PERSYARATAN
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2012 M/1433 H

PERSYARATAN UMUM


1) Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, Swasta) yang bertugas di bidang kesehatan.
2) Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
3) Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012.
4) Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
5) Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji tahun 2012 M/1432 H
6) Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1433 H tidak diperbolehkan untuk mendaftar
7) Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
8) Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka)
 

PERSYARATAN KHUSUS
 

A. TKHI KLOTER
 

a. Dokter
1) Mempunyai sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS,ACLS,ATCLS,ALS,GELS) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

b. Perawat
 

1) Perawat D3 dengan sertifikat kegawat daruratan medic (BTLS,BCLS,BTCLS,PPGD, Emergency Nursing) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) untuk melakukan praktik asuhan keperawatan
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

B. PPIH ARAB SAUDI
 

a. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis
 

1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa,
2) Saraf, Bedah dan Anestesi
3) Dokter Gigi.
4) Dokter : Diutamakan Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
5) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
6) Mempunyai sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS,ACLS,ATCLS,ALS,GELS) yang masih berlaku
 

b. Perawat
 

1) Minimal pendidikan D3 Perawat dengan sertifikat kegawat daruratan medic (BTLS,BCLS,BTCLS,PPGD, Emergency Nursing) yang masih berlaku
2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW(intermediate Ward), perawatan geriatric dan psikiatri
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

c. Analis Kesehatan
 

1) Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
2) Diutamakan bekerja di instalasi laboratorium.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

d. Radiografer
 

1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik
2) Diutamakan bekerja di instalasi radiologi rumah sakit
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

e. Ahli Rekam Medik
 

1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik.
2) Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

f. Teknisi Elektromedik
 

1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
2) Diutamakan bekerja di unit pelayanan elektromedik.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

g. Nutrisionis dan Dietisian
 

1) Minimal pendidikan D3 Gizi.
2) Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

h. Tenaga Farmasi
 

1) Minimal Pendidikan D3 Farmasi atau Apoteker
2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

i. Sanitasi dan Surveilens
 

1) Minimal Pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat atau S1 Kesehatan Masyarakat
2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi atau epidemiologi.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
 

j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohatkes)
 

1) Minimal pendidikan D3 Teknologi Informasi atau S1 Teknologi Informasi
2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional
Internet/Wifi dan Jaringan
3) Diutamakan petugas pengelola siskohat di Propinsi, Kab/Kota dan Embarkasi
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

Minggu, 04 Maret 2012

Umrah Reguler

Umrah Reguler ( 10 Hari )
Tanggal 03 April 2012
1700 U$


Harga Sudah Termasuk :

1. Tiket pesawat ekonomi class :

2. Bus AC selama di Makkah – Madinah – Jeddah.

3. Makanan masakan Indonesia 3X sehari

4.  Akomodasi Hotel sesuai Pilihan

5.  Muthawif / Guide yang berpengalaman

6.  Ziarah disekitar kota Makkah,  Madinah & Jeddah

7. Visa Umrah 

8.  Bimbingan manasik 1 kali sebelum keberangkatan.

9.  Perlengkapan,

10.  Air zam zam 10 liter / orang. 

 

Harga Belum Termasuk :

1.     Airport Tax, Handling Airport & Perlengkapan  Rp.250.000,-

2.     Vaksinasi meningitis (Bagi yang belum memiliki sertifikat meningitis/Kartu Kuning) Rp. 250.000,-

3.     Telpon, tips, laundry, kelebihan bagasi dan pengeluaran lainnya yang bersifat pribadi   

4.     Asuransi perjalanan

5.     Pembuatan paspor, penambahan nama paspor

6.     Surat Mahram Rp. 250.000,-

 

  • Persyaratan Pendaftaran -

  • Passport yang masih berlaku min. 7 bulan kedepan
  • Nama di passport minimal 3 suku kata, misal; Moch. Faizal Rizqy
  • DP Umroh sebesar USD 1000 (Seribu Dolar Amerika)
  • Data-data Asli harap dibawa jika diperlukan
  • Foto copy KTP                       : 5 lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) : 2 lembar
  • Foto copy NPWP                    : 2 lembar
  • Foto copy Buku Nikah             : 2 lembar
  • Foto copy Akta Lahir                : 2 lembar
  • Pas Foto 3x4                           : 4 lembar
  • Pas Foto 4x6                           : 7 lembar
    Pas Foto berwarna dengan latar belakang putih, proporsi wajah 80 %
  •  

    Informasi & Pendaftaran
    KBIH Assajadah
    Dr. Hj. Puspa Dewi Nasution
    Hp: 085275553077



Pelayanan Kesehatan Haji 2012 Dimulai April

Pelayanan Kesehatan Haji 2012 Dimulai April



JAKARTA, (PRLM).- Pelayanan Kesehatan Haji 2012 akan dimulai April, atau enam bulan sebelum keberangkatan calon haji, guna memastikan kondisi kesehatan dan meminimalkan jumlah jamaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih kepada pers di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional Kemkes 2012 di Jakarta, Rabu (29/2).

Menurutnya, pembinaan kesehatan untuk jamaah haji akan dilaksanakan enam bulan sebelum keberangkatan, karena pada 2011, jumlah jamaah haji yang sakit dan wafat angkanya cukup banyak, mencapai 500 orang lebih.

Daftar nama calon haji, kata dia, sudah diminta di Kementerian Agama, sehingga Dinas Kesehatan sudah akan memiliki daftar nama tersebut sebelum April 2012. “Proses ini akan memberi kejelasan dan ketegasan, jika seseorang dianggap belum mampu diberangkatkan pada saat itu maka jangan dibiarkan berangkat. Termasuk jangan sampai kecolongan ada yang melahirkan di Saudi Arabia,” ungkapnya.

Seluruh jamaah haji Indonesia 2012/1433 H akan diberikan dua macam vaksin yakni Meningitis Meningococcus ACW135Y dan vaksin Influenza (Seasonal Flu), yang diberikan secara gratis. Kementerian Kesehatan akan mendistribusikan kedua jenis vaksin tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia pada Mei.“Jangan ada lagi laporan masih ada pungutan biaya yang ditarik dari calon haji, kedua vaksin yang diberikan itu semuanya gratis, tolong ini diperhatikan,” tegas Menkes.

Dikemukakan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di tempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten/kota. Vaksin Meningitis Meningococcus ACW135Y yang diberikan kepada jamaah haji dan umroh telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia. (kominfo/A-108)***

Standar Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Indonesia

Standar Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Indonesia

 


Pemeriksaan kesehatan haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, dan penetapan diagnosis serta pelaksanaan pembinaan sampai dengan jemaah siap berangkat ke tanah suci dengan kondisi sehat.

Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua CJH yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik serta laboratorium darah, dan urin. Pemeriksaan lanjut yaitu bagi CJH wanita pasangan usia subur perlu dilakukan tes kehamilan. Bagi CJH berusia 40 tahun atau lebih dilakukan pemeriksaan rontgen thoraks, GDS, kolesterol LDL dan EKG. CJH yang berusia 60 tahun atau lebih dilakukan pemeriksaan fungsional Barthel Index. Dan bagi CJH pendamping dilakukan tes kebugaran. Pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan penunjang lain yang dilakukan sesuai indikasi medis dan rujukan.

Berdasarkan tahap pemeriksaan, pemeriksaan kesehatan haji dibagi 2 tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua. Tim pemeriksa kesehatan haji tahap pertama ditetapkan oleh dinas kesehatan propinsi. Tim pemeriksa kesehatan tahap pertama sekurang-kurangnya terdiri dari dokter pria dan wanita, perawat pria dan wanita, analis laboratorium kesehatan.

Dokter yang ditunjuk harus mempunyai SIP dan SK penunjukkan sebagai tim pemeriksa kesehatan serta memiliki kompetensi dalam pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko. Perawat yang ditunjuk harus mempunyai SK jabatan fungsional sebagai perawat dan SK penunjukan sebagai tim pemeriksa kesehatan dan memiliki kompetensi dalam memebantu pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan maanjemen risiko. Analisis laboratorium kesehatan harus memenuhi persyaratan memiliki SK jabatan fungsional sebagai pranata laboratorium kesehatan dan SK penunjukkan sebagai tim pemeriksa kesehatan dan memiliki kompetensi dalam membantu pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko. Sedangkan tim pemeriksa kesehatan tahap kedua sekurang-kurangnya terdiri dari dokter pria atau wanita, perawat pria dan wanita, analis laboratorium kesehatan dan tenaga ahli rujukan yaitu dokter spesialis.

Puskesmas adalah tempat penyaringan pertama status kesehatan jemaah haji. Kegiatan yang dilakukan di puskesmas antara lain pembinaan bagi calon jemaah haji. Bagi calon haji yang sehat dilakukan pembinaan bagaimana cara menjaga kesehatan agar tetap baik hingga saat keberangkatannya. Pembinaan yang diberikan seperti memotivasi untuk melakukan latihan kesegaran jasmani dan melakukan aklimatisasi dengan cara berolahraga ringan pada siang hari. Bagi calon haji sakit, diberi pengobatan/dirujuk dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana calon haji lain.

Bagi calon haji yang sehat dinyatakan sehat dalam buku kesehatan haji kemudian diberi surat pengantar sehat untuk membayar ONH di bank. Bagi calon haji sakit yang dapat diobati di puskesmas agar diusahakan sampai sembuh, setelah itu baru diberi surat pengantar bayar ONH. Calon haji sakit yang tidak dapat diatasi di puskesmas, dirujuk ke tim pengamanan kesehatan Dati. II dan untuk hal ini dokter puskesmas harus mencatat di KH1 (kolom keterangan). Calon haji yang menderita penyakit yang mutlak tidak boleh diberangkatkan.

Bagi calon haji wanita usia subur, apabila telah diperiksa ternyata tidak hamil, yang bersangkutan harus menjalankan KB sampai selesai ibadah haji. Untuk semua wanita yang ternyata hamil dan belum divaksinasi meningitis tidak diperbolehkan berangkat. Pelaksanaan mengikuti KB merupakan keharusan, hal ini mengingat para pemeriksaan akhir kalau ternyata ada calon haji wanita hamil, yang bersangkutan akan ditolak keberangkatannya ke tanah suci. Bagi calon haji wanita yang hamil setelah 3 bulan sampai 6 bulan umur kehamilannya, dan telah divaksinasi meningitis pada 1-2 tahun yang lalu boleh berangkat.

Jemaah Haji Risiko Tinggi

Pembinaan di puskesmas yang dilakukan bagi calon haji sehat yang memiliki risiko tinggi adalah seperti halnya jemaah haji sehat namun dengan memperhatikan faktor risiko tingginya. Jemaah haji risiko tinggi yaitu semua jemaah haji yang mempunyai/mengidap penyakit/kondisi tertentu dimana penyakit/kondisi tertentu ini dapat memperburuk kesehatannya selama perjalanan ibadah haji berlangsung.

Ada beberapa kelompok kondisi penyakit yang paling utama antara lain: kelompok kardiovaskular yaitu penyakit jantung koroner dan hipertensi, kelompok endokrin yaitu diabetes mellitus, kelompok saluran pernapasan yaitu TB Paru dan asma bronchial, kelompok neurologi yaitu epilepsi dan stroke, kelompok saluran pencernaan yaitu typhoid/enteritis dan gastritis, kelompok batu saluran kemih yaitu batu ginjal dan hipertrofi prostat, kelompok lain-lain yaitu usia lanjut, kelebihan berat badan yang mengolok dan kekurangan berat badan yang menyolok.Bagi calon haji dengan sakit risiko tinggi diberi pengobatan/dirujuk ke Dinas Kesehatan tingkat II/dokter ahli untuk dilakukan pengobatan seperlunya dan pembinaan kesehatan. Bagi calon jemaah yang menderita penyakit dengan risiko tinggi ditulis lengkap dalam buku kesehatan haji dan pada sampul buku kesehatan haji di stempel dengan stempel risiko tinggi (RT).

Buku Kesehatan Haji (buku hijau) harus diisi secara cermat dan sesuai dengan kondisi kesehatan calon haji yang memiliki. Apabila ada calon jemaah haji yang perlu membawa obat sendiri, dokter dapat mencatat obat tersebut (macam satuan dan jumlahnya) di buku kesehatan haji halaman akhir sebelum K3JH. Buku ini kemudian diserahkan kepada Ketua Kantor Departemen/Ketua Dinas Kesehatan tingkat II.

Standar Layak Mengikuti Ibadah Haji

Calon jemaah haji diputuskan layak mengikuti perjalanan ibadah haji setelah memperhatikan beberapa aspek yaitu status kesehatan (apakah mandiri, observasi, pengawasan atau tunda), peraturan kesehatan internasional (apakah menderita penyakit karantina: pes, kolera, demam kuning atau penyakit menular: TB Paru dengan BTA +, kusta tipe multibasiler), ketentuan keselamatan penerbangan (apakah menderita penyakit tertentu yang berisiko kematian akibat ketinggian, apakah sedang hamil kurang dari 12 minggu/32 minggu, telah melakukan imunisasi Meningitis Meningococcus dibuktikan dengan kartu International Certificate of Vaccination). CJH dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatan termasuk kategori tunda, mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu, dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.

Bila petugas puskesmas terpaksa melakukan penolakan calon haji karena penyakitnya hendaknya dilakukan kerjasama dengan oleh pihak Pemerintah Daerah/Departemen Agama dalam memberikan pengertian kepada calon jemaah haji bersangkutan. Hal ini penting karena hingga saat ini di pelabuhan embarkasi masih sering/terpaksa melakukan penolakan keberangkatan calon haji yang sebenarnya tidak perlu terjadi bila ada ketegasan di awal pemeriksaan tersebut. [Dikutip dari ]

Mengenal Autisme

Mengenal Autisme   


Written by DIREKTORAT BINA KESEHATAN ANAK   
Friday, 16 December 2011 00:00

Autis adalah kelainan perkembangan saraf yang sangat beragam yang ditandai dengan adanya tiga gejala, yaitu gangguan interaksi sosial, komunikasi, dan tingkah laku terbatas dan berulang, yang terjadi sebelum usia anak tiga tahun.

Gangguan perkembangan sosial:

1. Gejala pada bayi

Kurang perhatian terhadap rangsangan sosial, jarang tersenyum dan melihat seseorang, tidak ada tanggapan saat dipanggil.

2. Gejala pada balita

- kurang kontak mata, tidak ada komunikasi timbal balik, berkomunikasi dengan menggunakan tangan orang lain (tidak menunjuk, tetapi menarik tangan orang lain)


- Pada usia 3-5 tahun dapat terjadi kesulitan dalam bermain dengan teman sebaya, mendekati orang secara spontan, meniru, bereaksi secara emosional, berkomunikasi non verbal bergiliran dengan orang lain.


3. Anak yang lebih besar dan dewasa mengalami kesulitan dalam mengenali wajah sedih, gembira, atau marah.

Gangguan perlembangan komunikasi:


1. Gangguan komunikasi dapat terjadi sejak tahun pertama kehidupan berupa terlambat mengoceh, tidak bisa menunjuk, tidak bereaksi bila dipanggil

2. Pada usia 2-3 tahun biasanya anak autis:

- Jarang mengoceh

- Tidak dapat menggunakan kata

- Tidak dapat merangkai kata

- Bahasa tubuh tidak sesuai dengan kata

- Jarang meminta dan membicarakan pengalaman

- Lebih sering meniru tanpa arti

- Tidak dapat bermain pura-pura (masak-masakan, bermain boneka)

Gangguan tingkah laku:

Gangguan tingkah laku yang terjadi dapat berupa:

1. Melakukan gerakan tidak bertujuan yang diulang-ulang seperti menggerak-gerakkan tangan

2. Tidak mau melakukan hal yang berbeda

3. Mengerjakan sesuatu secara rutin/kaku terhadap kebiasaan

4. Bertingkah laku terbatas

5. Menyakiti diri sendiri

Kelainan lain yang dapat menyertai Autis:

1. Gangguan sensorik, misalnya tidak mengenal rasa nyeri dan tidak tahu bahaya


2. Gangguan sistem gerak berupa lemahnya otot, buruknya keterampilan gerak, berjalan jinjit, gangguan keserasian gerak


3. Terdapat pemusatan perhatian yang berlebihan pada sesuatu, seperti senang melihat benda yang berputar, senang mendengar suara hujan


Sebagian orang tua mengenal munculnya gejala autis pada anak usia 18 bulan, padahal gejala awal telah dapat dikenali pada usia lebih dini, seperti:

a. Tidak ada kontak mata pada saat menyusu

b. Tidak dapat mengoceh pada usia 12 bulan

c. Tidak menunjukan komunikasi dengan isyarat seperti menunjuk, melambaikan tangan pada usia 12 bulan

d. Belum dapat bicara satu kata pada usia 16 bulan

e. Kehilangan keterampilan bahasa atau interaksi pada setiap tahap perkembangan

Langkah yang harus dilakukan orang tua atau keluarga:

1. Apabila ada gangguan tersebut di atas, periksakan anak untuk penilaian lanjutan


2. Gunakan cara penanganan yang sesuai dengan kondisi anak karena penanganan anak akan berbeda sesuai dengan kondisinya


3. Mintalah bantuan tenaga kesehatan untuk menentukan cara penanganan yang tepat


4. Lakukan penanganan tingkah laku dan kecerdasan pada usia dini melalui program pendidikan khusus yang terus-menerus sehingga membantu anak autis meningkatkan kemandirian, kemampuan interaksi sosial, keterampilan komunikasi, serta mengurangi gangguan tingkah laku

5. Berikan obat sesuai anjuran dokter

6. Jangan menunda pengobatan karena akan berpengaruh pada perkembangan selanjutnya

(Sumber : Direktorat Bina Kesehatan Anak, 2011)
 

Islam Mengharamkan Babi

Inilah Sepuluh Alasan Mengapa Islam Mengharamkan Babi

Minggu, 04 Maret 2012 20:36 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SCOLAND --  Ajaran Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi. Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.

Pertama, babi adalah container (tempat penampung) penyakit.

Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii

Kedua, daging babi empuk.

Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.

Ketiga, menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.

Keempat, Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.

Kelima, babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza).

Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.

Keenam, menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
Ketujuh, Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli & penulis dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh.


Ditambah cacing babi Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.

Kedelapan, penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.

Kesembilan, Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi at Tafsir Al Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.

Kesepuluh, DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.


Selain kesepuluh alasan diatas ternyata ada beberapa penyakit lain yang dapat disebabkan oleh babi seperti kholera babi (penyakit menular berba-haya yang disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi), kulit kemerahan yang ganas (mematikan) dan menahun, Penyakit pengelupasan kulit, dan Benalu Askaris, yang berbahaya bagi manusia