Standar Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Indonesia
Pemeriksaan kesehatan haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, dan penetapan
diagnosis serta pelaksanaan pembinaan sampai dengan jemaah siap
berangkat ke tanah suci dengan kondisi sehat.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) dapat dikelompokkan
menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua CJH
yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik serta
laboratorium darah, dan urin. Pemeriksaan lanjut yaitu bagi CJH wanita
pasangan usia subur perlu dilakukan tes kehamilan. Bagi CJH berusia 40
tahun atau lebih dilakukan pemeriksaan rontgen thoraks, GDS, kolesterol
LDL dan EKG. CJH yang berusia 60 tahun atau lebih dilakukan pemeriksaan
fungsional Barthel Index.
Dan bagi CJH pendamping dilakukan tes kebugaran. Pemeriksaan khusus
yaitu pemeriksaan penunjang lain yang dilakukan sesuai indikasi medis
dan rujukan.
Berdasarkan tahap pemeriksaan, pemeriksaan kesehatan haji dibagi 2 tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua. Tim pemeriksa kesehatan haji tahap pertama ditetapkan oleh dinas kesehatan propinsi. Tim pemeriksa kesehatan tahap pertama sekurang-kurangnya terdiri dari dokter pria dan wanita, perawat pria dan wanita, analis laboratorium kesehatan.
Dokter yang ditunjuk harus mempunyai SIP dan SK penunjukkan sebagai
tim pemeriksa kesehatan serta memiliki kompetensi dalam pemeriksaan
kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko. Perawat yang ditunjuk
harus mempunyai SK jabatan fungsional sebagai perawat dan SK penunjukan
sebagai tim pemeriksa kesehatan dan memiliki kompetensi dalam memebantu
pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan maanjemen risiko. Analisis
laboratorium kesehatan harus memenuhi persyaratan memiliki SK jabatan
fungsional sebagai pranata laboratorium kesehatan dan SK penunjukkan
sebagai tim pemeriksa kesehatan dan memiliki kompetensi dalam membantu
pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko. Sedangkan tim
pemeriksa kesehatan tahap kedua sekurang-kurangnya terdiri dari dokter
pria atau wanita, perawat pria dan wanita, analis laboratorium kesehatan
dan tenaga ahli rujukan yaitu dokter spesialis.
Puskesmas adalah tempat penyaringan pertama status kesehatan jemaah
haji. Kegiatan yang dilakukan di puskesmas antara lain pembinaan bagi
calon jemaah haji. Bagi calon haji yang sehat dilakukan pembinaan
bagaimana cara menjaga kesehatan agar tetap baik hingga saat
keberangkatannya. Pembinaan yang diberikan seperti memotivasi untuk
melakukan latihan kesegaran jasmani dan melakukan aklimatisasi dengan
cara berolahraga ringan pada siang hari. Bagi calon haji sakit, diberi
pengobatan/dirujuk dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana calon
haji lain.
Bagi calon haji yang sehat dinyatakan sehat dalam buku kesehatan haji
kemudian diberi surat pengantar sehat untuk membayar ONH di bank. Bagi
calon haji sakit yang dapat diobati di puskesmas agar diusahakan sampai
sembuh, setelah itu baru diberi surat pengantar bayar ONH. Calon haji
sakit yang tidak dapat diatasi di puskesmas, dirujuk ke tim pengamanan
kesehatan Dati. II dan untuk hal ini dokter puskesmas harus mencatat di
KH1 (kolom keterangan). Calon haji yang menderita penyakit yang mutlak
tidak boleh diberangkatkan.
Bagi calon haji wanita usia subur, apabila telah diperiksa ternyata
tidak hamil, yang bersangkutan harus menjalankan KB sampai selesai
ibadah haji. Untuk semua wanita yang ternyata hamil dan belum
divaksinasi meningitis tidak diperbolehkan berangkat. Pelaksanaan
mengikuti KB merupakan keharusan, hal ini mengingat para pemeriksaan
akhir kalau ternyata ada calon haji wanita hamil, yang bersangkutan akan
ditolak keberangkatannya ke tanah suci. Bagi calon haji wanita yang
hamil setelah 3 bulan sampai 6 bulan umur kehamilannya, dan telah
divaksinasi meningitis pada 1-2 tahun yang lalu boleh berangkat.
Jemaah Haji Risiko Tinggi
Pembinaan di puskesmas yang dilakukan bagi calon haji sehat yang
memiliki risiko tinggi adalah seperti halnya jemaah haji sehat namun
dengan memperhatikan faktor risiko tingginya. Jemaah haji risiko tinggi
yaitu semua jemaah haji yang mempunyai/mengidap penyakit/kondisi
tertentu dimana penyakit/kondisi tertentu ini dapat memperburuk
kesehatannya selama perjalanan ibadah haji berlangsung.
Ada beberapa kelompok kondisi penyakit yang paling utama antara lain:
kelompok kardiovaskular yaitu penyakit jantung koroner dan hipertensi,
kelompok endokrin yaitu diabetes mellitus, kelompok saluran pernapasan
yaitu TB Paru dan asma bronchial, kelompok neurologi yaitu epilepsi dan
stroke, kelompok saluran pencernaan yaitu typhoid/enteritis dan
gastritis, kelompok batu saluran kemih yaitu batu ginjal dan hipertrofi
prostat, kelompok lain-lain yaitu usia lanjut, kelebihan berat badan
yang mengolok dan kekurangan berat badan yang menyolok.Bagi calon haji
dengan sakit risiko tinggi diberi pengobatan/dirujuk ke Dinas Kesehatan
tingkat II/dokter ahli untuk dilakukan pengobatan seperlunya dan
pembinaan kesehatan. Bagi calon jemaah yang menderita penyakit dengan
risiko tinggi ditulis lengkap dalam buku kesehatan haji dan pada sampul
buku kesehatan haji di stempel dengan stempel risiko tinggi (RT).
Buku Kesehatan Haji (buku hijau) harus diisi secara cermat dan
sesuai dengan kondisi kesehatan calon haji yang memiliki. Apabila ada
calon jemaah haji yang perlu membawa obat sendiri, dokter dapat mencatat
obat tersebut (macam satuan dan jumlahnya) di buku kesehatan haji
halaman akhir sebelum K3JH. Buku ini kemudian diserahkan kepada Ketua
Kantor Departemen/Ketua Dinas Kesehatan tingkat II.
Standar Layak Mengikuti Ibadah Haji
Calon jemaah haji diputuskan layak mengikuti perjalanan ibadah haji
setelah memperhatikan beberapa aspek yaitu status kesehatan (apakah
mandiri, observasi, pengawasan atau tunda), peraturan kesehatan
internasional (apakah menderita penyakit karantina: pes, kolera, demam
kuning atau penyakit menular: TB Paru dengan BTA +, kusta tipe
multibasiler), ketentuan keselamatan penerbangan (apakah menderita
penyakit tertentu yang berisiko kematian akibat ketinggian, apakah
sedang hamil kurang dari 12 minggu/32 minggu, telah melakukan imunisasi Meningitis Meningococcus dibuktikan dengan kartu International Certificate of Vaccination).
CJH dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatan termasuk
kategori tunda, mengidap salah satu atau lebih penyakit menular
tertentu, dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Bila petugas puskesmas terpaksa melakukan penolakan calon haji karena
penyakitnya hendaknya dilakukan kerjasama dengan oleh pihak Pemerintah
Daerah/Departemen Agama dalam memberikan pengertian kepada calon jemaah
haji bersangkutan. Hal ini penting karena hingga saat ini di pelabuhan
embarkasi masih sering/terpaksa melakukan penolakan keberangkatan calon
haji yang sebenarnya tidak perlu terjadi bila ada ketegasan di awal
pemeriksaan tersebut. [Dikutip dari Prima Almazini]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar